-
Muara Karta, pengacara terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah
Citibank, Malinda Dee, menyebut pihaknya akan menuntut Citibank atas
tuduhan telah mengorbankan Malinda.
Kepada wartawan,Jumat (17/02/2012), ia meyakini Malinda sengaja
dikorbankan oleh Citibank. Malinda, kata Karta, selama empat tahun
menjabat sebagai Senior Relation Manager telah dipaksa untuk mencari
nasabah-nasabah berkantong tebal.
"Citibank mengorbankan Melinda, karena setelah 4 tahun Melinda
melakukan hal itu (penggelapan). Yang money laundring itu Citibank.
Citibank memperalat Malinda, Malinda kan dipaksa menjadi pelacur, untuk
mencari bapak-bapak, babe-babe yang banyak duit,"
tambahnya.
Lebih lanjut Karta mengatakan, dari jasa Malinda, Citibank telah
diuntungkan. Atas jasa Malinda sekitar 200 orang telah berhasil diyakii
untuk menjadi nasabah Citigold Prioritas. Atas hal itu Citibakn disebut
mereguk keuntungan hingga triliun-an rupiah.
"Kami akan tuntut Citibank secara perdata," terangnya.
Atas hal itu, Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta
Amahorseya, saat dihubungi terpisah, menanggapi rencana tuntutan
tersebut secara santai.
"Kami mengerti bahwa adalah hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar