TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Hari Ini Rabu 7 Maret 2012.Terdakwa kasus pencucian dan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong
Malinda Dee tak habis pikir dengan perkara hukum yang dijalaninya.
Apalagi, suami dan kerabat ikut dibui atas perkara penggelapan dana
nasabah Citibank.
"Saya adalah wanita biasa yang tidak beda dengan
yang lainnya, mengapa kami menangis kalau bahagia, saya hanyalah wanita
lemah," kata Malinda saat membacakan pledoi pribadi di hadapan majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2012).
Malinda
berdiri saat membacakan pledoi pribadi. Sesekali ia menatap ke arah
Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal. Ia pun menumpahkan uneg-unegnya
atas perkara hukum saat ini.
"Maafkan saya anak-anaku," tambahnya seraya menjelaskan, ia tak berdaya atas masalah hukumnya.
"Ini merobek sisi-sisi kebenaran, sehingga tidak ada lagi yang sudi melihat kebenaran," imbuhnya.
Dalam
pledoinya, Malinda menceritakan hal itu untuk menyinggung undang-undang
No 25 tahun 2003, sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang. Menurutnya undang-undang tersebut tidak
terintegrasi dengan baik dengan dunia perbankan, dan tidak
tersosialisasikan dengan baik.
Undang-undang tersebutlah yang
digunakan Jaksa Penuntut Umum, untuk menunutut Malinda 13 penjara ,
denda Rp 10 miliar. Undang-undang yang telah menjebloskan suami
sirihnya, Andhika Gumilang, adik kandungnya, Visca Lovitasari dan adik
iparnya, Ismail bin Janim ke penjara.
Ia juga mengingatkan kepada
Relation Manager lain, untuk tidak selalu mengejar prestasi dan target,
melainkan mulai memikirkan perundang-undangan tersebut
Jaksa
penuntut umum menuntut Inong Malinda Dee 13 tahun penjara dikurangi masa
tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Dalam
sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar