Follow instagram

Follow instagram

Rabu, 07 Maret 2012

Malinda Dee: Maafkan Saya Anakku!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hari Ini Rabu 7 Maret 2012.Terdakwa kasus pencucian dan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee tak habis pikir dengan perkara hukum yang dijalaninya. Apalagi, suami dan kerabat ikut dibui atas perkara penggelapan dana nasabah Citibank.
"Saya adalah wanita biasa yang tidak beda dengan yang lainnya, mengapa kami menangis kalau bahagia, saya hanyalah wanita lemah," kata Malinda saat membacakan pledoi pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2012).
Malinda berdiri saat membacakan pledoi pribadi. Sesekali ia menatap ke arah Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal. Ia pun menumpahkan uneg-unegnya atas perkara hukum saat ini.
"Maafkan saya anak-anaku," tambahnya seraya menjelaskan, ia tak berdaya atas masalah hukumnya.
"Ini merobek sisi-sisi kebenaran, sehingga tidak ada lagi yang sudi melihat kebenaran," imbuhnya.
Dalam pledoinya, Malinda menceritakan hal itu untuk menyinggung undang-undang No 25 tahun 2003, sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya undang-undang tersebut tidak terintegrasi dengan baik dengan dunia perbankan, dan tidak tersosialisasikan dengan baik.
Undang-undang tersebutlah yang digunakan Jaksa Penuntut Umum, untuk menunutut Malinda 13 penjara , denda Rp 10 miliar. Undang-undang yang telah menjebloskan suami sirihnya, Andhika Gumilang, adik kandungnya, Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim ke penjara.
Ia juga mengingatkan kepada Relation Manager lain, untuk tidak selalu mengejar prestasi dan target, melainkan mulai memikirkan perundang-undangan tersebut
Jaksa penuntut umum menuntut Inong Malinda Dee 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar